Senin, 13 Maret 2023

UJIKOM Gerbi

Uji kompetensi keahlian (UKK) adalah bagian intervensi pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK). Berdasarkan panduan pelaksanaan UKK (2023), UKK ialah penilaian akhir dalam rangka menentukan capaian kompetensi siswa khususnya SMK. Menurut panduan tersebut. UKK ini dapat membantu siswa dalam mencapai indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan.




Wheeler Patricia dan Geneva Haertel (Sunaryo, 2013: 24) mengatakan bahwa kompetensi sebagai suatu bidang yang mencakup pengetahuan, keterampilan, kemampuan, kepribadian, pengalaman, dan karakteristik nan berguna untuk hasil akhir dalam belajar atau pekerjaan. Pernyataan lain disampaikan oleh Dijkstra (dalam Sunaryo, 2013: 29) dikatakan bahwa kompetensi menyangkut tiga hal yakni pengetahuan, keterampilan, dan motivasi, yang memang diperlukan seseorang untuk memenuhi keperluan posisinya, peran, dan aktivitasnya. Penting bagi siswa dari pendidikan kejuruan untuk mengikuti UKK, karena hal ini dapat memastikan bahwa pengembangan dan penggunaan prosedur penilaian valid dan andal untuk mengukur kompetensi yang dimiliki siswa



Tidak ada komentar:

Posting Komentar